18 Apr
Setelah tiga bulan diberi kesempatan untuk melaksanakan 12 butir pernyataan yang dibuat sendiri oleh jamaah Ahmadiyah, akhirnya Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksaan Agung merekomendasikan Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitas.Rekomendasi itu berdasarkan temuan Bakor Pakem bahwa jamaah Ahmadiyah tidak melaksanakan 12 butir pernyataan tersebut, di antaranya soal pengakuan terhadap Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi dan tetap digunakannya kitab Tazkirah sebagai kitab suci. Praktis, dengan rekomendasi itu, pembekuan atau pembubaran jamaah Ahmadiyah tinggal menunggu surat keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.
Rekomendasi ini memang amat mengejutkan. Bagaimana tidak. Di era digital seperti sekarang, sebuah pelarangan atau bahkan penghentian sebuah aliran keagamaan masih diberlakukan. Apalagi jamaah Ahmadiyah Indonesia telah lebih dari setengah abad ada di bumi Indonesia. Walau harus diakui juga, masalah Ahmadiyah dengan suara-suara yang menentangnya memang seperti api dalam sekam yang sewaktu-waktu dapat meledak.
Kita juga bisa berdebat panjang tentang intervensi negara atas kehidupan beragama penduduknya. Bahwa negara tidak berwenang mengurusi urusan ibadah warganya, karena itu adalah urusan yang bersangkutan dengan Tuhannya. Bahwa negara berkewajiban untuk menjaga pluralitas kepercayaan warganya. Sementara itu, di sisi lain, negara juga harus melindungi warganya dari keresahan yang diakibatkan aktivitas sekelompok orang. Jika hal itu tidak dilakukan, negera telah membiarkan situasi chaos di masyarakat. Perdebatan semacam ini boleh jadi akan mewarnai wacana publik hari-hari ke depan.
Namun, satu hal yang harus diingat, jangan sampai rekomendasi ini justru menjadi pintu masuk atau legitimasi sekelompok orang untuk main hakim sendiri terhadap jamaah Ahmadiyah. Kalau itu terjadi, dapat dipastikan rekomendasi Bakor Pakem itu justru kehilangan wibawanya.
Keputusan final kini ada di pemerintah. Tentunya kita berharap pemerintah memiliki kepekaan yang lebih untuk tetap menjaga agar situasi tidak semakin memburuk. Sementara, kepada para pemangku agama, apa yang terjadi dalam kasus Ahmadiyah jelas sebuah fenomena yang tidak dapat dibiarkan berlalu begitu saja. Ada pembelajaran yang harus ditarik bahwa jangan-jangan dakwah dan pendekatan agama yang dilakukan selama ini masih jauh menyentuh persoalan-persoalan umat. Jangan-jangan, para pemangku agama tersebut, selama ini justru asyik dengan diri mereka sendiri, sehingga lupa memeriksa “urat nadi” umatnya.
Zaenal Bhakti
Kepala Program Khusus Liputan 6
7 Responses for "Pelarangan Ahmadiyah"
Untuk Reporter xEro, terimakasih atas liputannya!!! saya tungguh berita berikutnya…
Qie : Terimakasih udah dibaca jugaa!!! *lempar lemper!
wah..
tenkyu atas beritanya yah..
ditunggu liputan selanjutnya..
wah.. yang begini aye no comment aja deh… mbulet deh perkaranya..
tehaha : Wah Terima kasih sudah dibaca prend
Franya : hehehehe itu udah koment! makasih ya mbak!
nuansa postingannya xero kali ini trasa beda sama yg biasa2nya
.
Jingga : kerasa beda kah? thanks
Leave a reply