Pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga BBM, terhitung mulai sabtu tanggal 24/5/2008, kenaikkan itu diambil karena mempertimbangkan naiknya harga minyak mentah dunia belakangan ini.

Dalam pengumuman yang dibacakan menteri energi dan sumber daya mineral, Purnomo Yusgiantoro, pemerintah peraturan menteri ESDM nomor 16 tahun 2008 menetapkan harga minyak tanah sebesar Rp 2.500 per liter, bensin premium menjadi Rp 6.000 per liter dan minyak solar menjadi Rp 5.500 per liter. harga baru ini berlaku untuk konsumsi rumah tangga, usaha kecil, transportasi dan pelayanan umum.